Disampaikan kepada Madrasah Negeri/Satker dan kepada
Madrasah Swasta yang mendapat bantuan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Madrasah/Ruang
Kelas Tahun Anggaran 2015 untuk segera :
1.
Memenuhi penyelesaian seluruh
pekerjaan Fisik Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Madrasah/Ruang Kelas
2.
Melaporkan dokumen hasil pelaksanaan
pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DIPA Kementerian Agama Pusat/Kanwil Kementerian
Agama Provinsi Jawa Barat/Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
3.
Pelaporan hasil pelaksanaan pekerjaan
dimaksud diatas agar segera dilaporkan kepada kami paling lambat tanggal 22 Januari 2016
untuk bahan yang diperlukan pada saaat pemeriksaan dari aparat pengawasan
(itjen, BPKP dab BPK)
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
By.ozzymzpenda